jpnn.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menyampaikan kronologi penangkapan Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di rutan.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025 lalu.
"Petugas kami pada saat razia, mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu Trah Utomo dilansir Antara.
Menurutnya, momen penggeledahan terhadap Ammar Zoni terjadi pada 3 Januari 2025.
Pada saat itu, petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari mantan suami Irish Bella itu.
Wahyu Trah Utomo menyatakan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu-sabu dan ganja dari luar rutan..
Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada 5 tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.