Fraksi PKB DPR Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Cegah Konflik Horizontal

1 hour ago 8

Fraksi PKB DPR Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Cegah Konflik Horizontal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Mandat Konstitusi, Kamis (25/9/2025). Foto: Humas FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI memberikan perhatian serius terhadap RUU Masyakarat Hukum Adat (MHA).

PKB terus berjuang agar Rancangan Undang-Undang itu bisa segera dibahas dan disahkan.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“RUU Masyarakat Hukum Adat sudah lama diusulkan. Sudah sejak 2009, berarti sudah 16 tahun menggendap. RUU ini menjadi prioritas kerja Fraksi PKB. Kami berharap bisa segera dibahas dan disahkan,” ujar Sekretaris Fraksi PKB Anggia Ermarini dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai Mandat Konstitusi, Kamis (25/9/2025).

Dalam konstitusi, keberadaan masyarakat adat dijamin sebagai warga negara Indonesia. Namun karena ketidakjelasan hukum, masyarakat adat sering tidak terlindungi. Ketika ada persoalan hukum, masyarakat hukum adat selalu dalam posisi lemah.

Selama ini, banyak terjadi persoalan hukum atau konflik terkait masyarakat adat, khususnya konflik agraria.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2024, tercatat sebanyak 217 kasus konflik agraria selama setahun, dengan luas area konflik mencapai 630 hektare.

“Sebagian besar konflik ini melibatkan masyarakat hukum adat yang memperjuangkan hak ulayatnya atas sumber daya alam. Akibat konflik itu, sering terjadi kriminalisasi” terang Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Fraksi PKB DPR RI memberikan perhatian serius terhadap RUU Masyakarat Hukum Adat (MHA) untuk mencegah konflik horizontal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |