Eks Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK di Kasus Kereta Api

5 hours ago 19

Eks Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK di Kasus Kereta Api

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Menhub Budi Karya Sumadi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya digelar pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara BKS, eks Menteri Perhubungan yang saat tempus perkara menjabat sebagai Menteri," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA. Lembaga antirasuah ingin menggali informasi seluas-luasnya dari mantan orang nomor satu di Kementerian Perhubungan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK. Ia menegaskan kehadiran Budi Karya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami memenuhi undangan tersebut," ujar Tri.

Pemeriksaan terhadap Budi Karya digelar di Semarang karena locus delicti atau tempat terjadinya perkara korupsi di DJKA pertama kali terungkap di wilayah Jawa Tengah. Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan proyek perkeretaapian. (tan/jpnn)


KPK periksa eks Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta di DJKA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |