jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkap dugaan adanya praktik manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan sejumlah korporasi besar melalui skema transfer pricing.
Menurut Defiyan, dugaan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan terhadap aktivitas perdagangan internasional beberapa perusahaan sawit.
Dia menyebut pemeriksaan itu menemukan indikasi penyimpangan data akuntansi berupa pencatatan harga ekspor yang tidak sesuai nilai sebenarnya.
"Ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara," kata Defiyan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6).
Defiyan menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum (pro justitia) karena terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran kewajiban kepada negara.
Menurut dia, modus yang diduga digunakan adalah mencatat harga ekspor CPO lebih rendah melalui perusahaan perdagangan yang berbasis di Singapura.
Selanjutnya, komoditas tersebut dijual kembali ke pasar lain, termasuk Amerika Serikat, dengan selisih harga yang disebut bisa mencapai 50 persen.
Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai ekspor CPO Indonesia sepanjang 2025 mencapai US$35,87 miliar atau sekitar Rp590 triliun, naik 29,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.







































