jpnn.com - AMBON – Dalam rangka efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Kerja bergilir ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat karena jumlah ASN lumayan banyak, setelah ada pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai dampak pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya yang misalnya sebesar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin (15/12).
Dia menjelaskan dalam skema kerja bergilir tersebut, ASN akan dibagi dalam dua shift kerja.
Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari, kemudian pada pekan berikutnya masuk dua hari dan libur tiga hari.
Dengan pola ini, setiap ASN hanya masuk kantor selama setengah tahun secara akumulatif.
“Ini akan berlaku tahun depan. Meski jumlah pegawai yang masuk kantor berkurang, Pemkot Ambon memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pengaturan shift kerja dilakukan agar setiap unit kerja tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan,” ujarnya.











































