Askrindo Perluas Pelindungan Asuransi bagi UMKM Sektor Kemaritiman

3 hours ago 20

Askrindo Perluas Pelindungan Asuransi bagi UMKM Sektor Kemaritiman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Askrindo memperkuat pelindungan UMKM kelautan melalui kerja sama asuransi bagi nelayan dan usaha perikanan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memperkuat pelindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kemaritiman melalui pemanfaatan produk asuransi yang menyasar nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab berbagai risiko usaha yang kerap dihadapi pelaku UMKM kelautan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Askrindo menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Satya Trinadi Komira Perkasa terkait pemanfaatan produk Asuransi Umum, Asuransi Mikro Usahaku, dan Asuransi Mikro Bahari.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelindungan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Melalui kolaborasi tersebut, Askrindo memperluas jangkauan pelindungan bagi jaringan usaha Komira yang mencakup sekitar 500 kapal nelayan serta ribuan pelaku usaha pemindang ikan yang tersebar di 20 wilayah Indonesia.

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pelindungan UMKM sektor maritim.

“Asuransi Mikro Usahaku dan Asuransi Mikro Bahari kami hadirkan sebagai solusi pelindungan dari hulu hingga hilir dengan biaya terjangkau dan relevan untuk mendukung keberlangsungan usaha nelayan dan pengusaha pemindang ikan,” ujar Budhi, dalam keterangannya, Senin (15/12).

Budhi menambahkan, Asuransi Mikro Bahari dirancang untuk memberikan jaminan terhadap kapal nelayan dari berbagai risiko, seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan bencana alam.

Askrindo memperkuat pelindungan UMKM kelautan melalui kerja sama asuransi bagi nelayan dan usaha perikanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |