jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan aliran uang sekitar Rp 3,715 miliar kepada tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan uang miliaran oleh ketiga tersangka bermula pada tahun 2023.
"Pada 2023, HP selaku ASN di Kementerian Kesehatan diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee (biaya komitmen, red.) sebesar dua persen," kata Asep di Gedung KPK, Senin malam (24/11/2025).
Selanjutnya, pada Agustus 2024, HP bertemu dengan AGD (tersangka Ageng Dermanto) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.
Adapun DAK untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan usulan anggaran fantastis, yakni dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
"HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN selaku ASN di Bapenda Sultra sekaligus orang kepercayaan ABZ (tersangka Abdul Aziz) agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang," katanya.
Selanjutnya pada November 2024, Yasin memberikan Rp 50 juta kepada Hendrik Permana sebagai uang awal yang menjadi bagian dari biaya komitmen.






































