Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Tak Lapor Alamat Baru ke Imigrasi

4 hours ago 11

Sabtu, 11 Oktober 2025 – 14:09 WIB

Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Tak Lapor Alamat Baru ke Imigrasi - JPNN.com Jatim

Petugas mendampingi dua warga negara Tiongkok yang dideportasi dari wilayah hukum kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri.

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial WQ dan WX karena melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan kedua WN Tiongkok tersebut tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

"Keduanya merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri dan tidak melapor perubahan alamat tinggalnya," kata Antonius di Kediri, Sabtu (11/10).

Kedua WN Tiongkok itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025) dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H. menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Setelah menjalani proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga ke gerbang keberangkatan.

Ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja kami agar mematuhi hukum Indonesia, khususnya aturan keimigrasian,” tuturnya.

Dua warga Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri karena melanggar aturan keimigrasian dan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |