Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemda Optimalisasi APBD & KKPD

3 hours ago 3

Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemda Optimalisasi APBD & KKPD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 dengan bertajuk "Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD", yang berlangsung di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (18/9). Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersinergi mendorong perekonomian daerah. 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan pihaknya memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” jelas Maurits.  

Hal itu disampaikan Maurits dalam acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 dengan bertajuk "Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD", yang berlangsung di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (18/9).

Kemendagri, kata dia,mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kemendagri juga sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. 

Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. 

“Hal ini sebagaimana amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Maurits. 

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggandeng OJK dan TPAKD mendorong perekonomian daerah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |