jpnn.com -
jpnn.com -
GARUT - Kasus dugaan korupsi terkait dana desa kembali terjadi. Satreskrim Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial YS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus itu Rp 653 juta.
Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa jajarannya menetapkan YS, Kades Cipancar periode 2017-2023, yang diduga menyelewengkan dana desa untuk dua kegiatan, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Tersangka merupakan mantan kades, terkait kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 sehingga negara mengalami kerugian Rp653 jutaan," kata Joko saat jumpa pers pengungkapan kasus korupsi itu, di Markas Polres Garut, Rabu.
Selain menetapkan tersangka, Polres Garut juga menahan YS. "Saat ini tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Joko menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah tidak merealisasikan program pembangunan infrastruktur dan pos pelayanan terpadu (posyandu) di desanya, kemudian membuat laporan fiktif.
“Seharusnya dana itu digunakan untuk infrastruktur, posyandu, tetapi ini tidak dilaksanakan. Ada barang bukti yang disita seperti 17 kwitansi," katanya.







































