jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,02 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat.
Dadan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kinerja lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pergantian pimpinan BGN diambil setelah pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi dalam kurun waktu yang cukup panjang.
“Banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera diperbaiki,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam LHKPN yang berstatus verifikasi administratif lengkap, Dadan melaporkan total kekayaan Rp9.022.400.000 tanpa memiliki utang. Dengan demikian, seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih yang dimilikinya.
Aset terbesar Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar. Harta tidak bergerak itu terdiri atas tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp2 miliar, serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp1,4 miliar. Kendaraan yang dilaporkannya antara lain Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX-3 1.5 A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta dan kas serta setara kas senilai Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.







































