jpnn.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini melakukan finalisasi penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) baru demi mewujudkan terselenggaranya bisnis yang mematuhi prinsip-prinsip HAM.
Hal itu dikatakan Plt Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/6).
"Ini sebetulnya terusan dari Perpres 60 yang sudah berakhir di 2025 kemarin," ujar Sofi, sapaan Sofia Alatas seperti dikutip Rabu (3/6).
Dia menjelaskan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 sebagai regulasi yang menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) di Indonesia.
Namun, kata dia, Perpres Nomor 60 masih berfokus ke kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan.
Sofi mengatakan Perpres yang tengah disusun saat ini akan menyasar pelaku usaha demi mewujudkan bisnis yang mematuhi prinsip HAM
"Perpres yang ini (masih dalam bentuk draf, red), kami memang menyasar langsung ke pelaku usaha," katanya.
Sofi menegaskan Kementerian HAM telah melibatkan berbagai pihak baik, seperti kementerian, kelompok masyarakat, dan pelaku bisnis demi mendapat materiil regulasi yang mumpuni.







































