jpnn.com - ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang buruh tani berinisial MA (28) yang diduga sebagai pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare kawasan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut.
Peristiwa kebakaran diketahui pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya kebakaran lahan. Penyelidikan langsung dilakukan,” kata Aldi Jumat (28/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai seseorang berinisial MF.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada 4 Agustus 2026, MA yang bekerja sebagai pekerja di lahan tersebut melakukan pengukuran bersama dua orang lainnya, yakni RR dan MD.
Sebelum dilakukan pengukuran, lahan tersebut telah dibersihkan atau dirintis.
“Dalam proses pengukuran, sejumlah saksi melihat MA bekerja sambil menyalakan dan mengisap rokok,” lanjutnya.









































