Biro SDM Uji Publik Rancangan Permenpan RB, Dukung Penyederhanaan JF Hukum

4 hours ago 15

Selasa, 04 November 2025 – 19:29 WIB

Biro SDM Uji Publik Rancangan Permenpan RB, Dukung Penyederhanaan JF Hukum - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Hukum secara virtual, Selasa (4/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Hukum secara virtual, Selasa (4/11).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Hukum RI, antara lain Kepala Biro SDM, Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Direktur Merek.

Kepala Biro SDM Kemenkum Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional (JF) hukum.

Dengan penataan ini tata kelola jabatan menjadi lebih lincah, dinamis, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi modern.

Menurutnya, penyederhanaan tugas dan ruang lingkup jabatan fungsional perlu dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Hukum.

Meliputi jabatan-jabatan seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Kurator Keperdataan, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Permenpan RB ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 60 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menegaskan, penyesuaian ini perlu dilakukan paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni hingga 12 Januari 2028.

Menurutnya, penyederhanaan tugas dan ruang lingkup jabatan fungsional perlu dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |