jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut personel TNI yang berperang bagi negara lain melanggar sumpah prajurit dan aturan.
Pernyataan Andreas menanggapi heboh video Satria Arta Kumbara yang meminta kewarganegaraan eks prajurit TNI AL itu dipulihkan.
"Ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga Prajurit dan yang kedua sistem keprajuritan kita tidak mengenal tentara bayaran," kata Andreas, Selasa (22/7).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan Pasal 23 Poin d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan seseorang kehilangan status WNI akibat masuk dinas tentara negara asing tanpa izin Presiden RI.
Andreas pun merasa heran Satria yang pernah berada di kesatuan TNI AL atau marinir, memutuskan berperang untuk negara asing.
"Ini jarang terjadi. Kok bisa, ada marinir TNI yang bergabung dengan pasukan negara lain dan berperang untuk negara lain," kata dia.
Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pernyataan Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI.
Diketahui, Satria bergabung ke militer Rusia dan ikut berperang bagi Moskow yang terlibat konflik dengan Ukraina.