jpnn.com, JAKARTA - Komdigi mencatat nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 sudah mencapai Rp 17 triliun.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi hingga 2025, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, tetapi fenomena ini terus berevolusi dengan cepat.
Hal itu terungkap dalam forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Katadata dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan mulai dari regulator, aparat penegak hukum, industri keuangan, hingga perwakilan asosiasi internet.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tetapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah yang mewakili Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut dia, kerugian akibat praktik judi online (judol) tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. “Praktik ini merambah berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda”.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.
CEO & Co-Founder Katadata Metta Dharmasaputra menyampaikan bahwa forum ini merupakan upaya Katadata untuk menjadi jembatan komunikasi antara regulator, industri, dan masyarakat.