jpnn.com - JAKARTA - Persoalan alih status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) terus disuarakan. Tidak hanya guru, profesi lainnya juga menuntut hal yang sama.
Merespons tuntunan para guru, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengaku bisa memahami keinginan tersebut.
Hanya saja, untuk alih status guru PPPK ke PNS bukan merupakan kewenangan Kemendikdasmen. Namun, yang mempunyai kewenangan ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"KemenPAN-RB yang membuat kebijakan. Saya belum tahu apakah sudah dibahas atau tidak," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN seusai Ngopi Bareng Media di Jakarta, Selasa (25/11).
Dirjen Nunuk mengungkapkan sejatinya Kemendikdasmen ingin profesi guru tidak menganut sistem kontrak.
Untuk menghasilkan guru aparatur sipil negara (ASN), Kemendikdasmen harus berjuang keras mulai dari pengusulan formasi hingga distribusi.
Ketika guru ASN sudah diperoleh kemudian diberikan pelatihan, tetapi tiba-tiba tidak diperpanjang masa kontraknya oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), maka otomatis harus mulai dari nol.
Perjuangan Dirjen Nunuk bersama Nadiem Makarim saat menjadi menteri pendidikan tinggi kebudayaan riset dan teknologi (mendikbudristek) ini sudah dilakukan sejak rekrutmen PPPK 2021 dengan target 1 juta ASN PPPK.






































