Bea Cukai-Pemda Berkolaborasi untuk Dukung Peningkatan PAD dan Berantas Rokok Ilegal

5 hours ago 6

Bea Cukai-Pemda Berkolaborasi untuk Dukung Peningkatan PAD dan Berantas Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah berkolaborasi guna memberantas rokok ilegal dan mendukung DBHCHT. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, akademis, dan elemen masyarakat berkolaborasi guna memberantas rokok ilegal dan mendukung pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini tecermin dari berbagai kegiatan yang berlangsung di tiga wilayah berbeda, yaitu Provinsi D.I. Yogyakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Katingan.

Pada Selasa (3/6), Serikat Pekerja yang tergabung dalam Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) DIY menggelar diskusi pemanfaatan DBH CHT di Yogyakarta.

Diskusi itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Bimo Adisaputro dari Bea Cukai Yogyakarta, Dwi Wahyu B. selaku Ketua Komisi D DPRD DIY R.B., dan Dwijo Suyono dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara.

Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan ketentuan teknis terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.

Berdasarkan regulasi tersebut, DBH CHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Ketua Komisi D DPRD DIY Dwijo Suyono menekankan perlunya pemanfaatan DBH CHT yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, seperti pembangunan ruang merokok, pengentasan stunting, hingga penyediaan air bersih.

Dia menambahkan bahwa pelibatan langsung petani dan buruh dalam perencanaan program sangat krusial.

Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah berkolaborasi guna memberantas rokok ilegal dan mendukung DBHCHT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |