jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Kediri memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang berlangsung selama tiga hari pada 18-20 November 2025.
Kegiatan dipusatkan di kawasan PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
BKC ilegal yang dimusnahkan, berupa rokok ilegal sebanyak 11.703.532 batang dengan perkiraan nilai barang bukti alias barbuk tersebut fantastis, yakni mencapai Rp 17.426.437.820.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus.
Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengungkapkan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen instansinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Dia menegaskan pemusnahan ini juga menjadi pengingat upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal," ujar Arintoko dalam keterangannya, Selasa (25/11).






































