jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan dan penggunaan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusut tuntas, kembali mengemuka.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sultra resmi melaporkan PT Toshida Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Kementerian Kehutanan pada Rabu (3/6).
Laporan itu berangkat dari investigasi lapangan yang dilakukan pihak BADKO HMI Sulteng, di Kabupaten Kolaka.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, mengatakan tim mereka menemukan sejumlah data lapangan yang dinilai perlu diuji melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan maupun wilayah yang telah mengantongi PPKH/IPPKH berjalan sesuai hukum,” kata Andi Aswar dalam keterangannya di Kendari.
Menurut dia, salah satu poin utama laporan menyangkut dugaan penggunaan jalur yang berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan milik PT Vale Indonesia oleh pihak PT Thosida.
BADKO HMI meminta aparat memeriksa legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk dasar izin dan hubungan hukum yang melandasinya.
Dalam laporan itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mencantumkan dokumentasi lapangan berupa foto, titik koordinat, hingga data pendukung lain.







































