Bacakan Pleidoi, Hari Karyuliarto: Saya Tidak Rampok Uang Rakyat

3 hours ago 17

 Saya Tidak Rampok Uang Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto usai sidang pembacaan pleidoi. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni.

Hal itu disampaikannya dalam agenda persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4).

Mantan Direktur Gas Pertamina tersebut menegaskan tidak melakukan korupsi dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk salah sasaran atau Error in Persona.

"Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya," tegas Hari saat membacakan pembelaannya.

Dia menyatakan bahwa keputusannya dalam aksi korporasi tersebut merupakan langkah strategis demi ketahanan energi nasional yang secara faktual justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$ 97,6 juta per Desember 2024.

Hari memaparkan bahwa dirinya telah purna tugas secara resmi dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021.

Dia menjelaskan bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013 dan 2014 yang dia tandatangani telah digugurkan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada tahun 2015 yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir.

"Lalu pertanyaan saya, adalah: Jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang secara sadar memilih untuk mengeksekusi pembayaran dan membayar suspension fee pada tahun 2020-2021 tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?" ujar Hari di hadapan majelis hakim.

Hari Karyuliarto telah purna tugas secara resmi sejak 28 November 2014 dan mempertanyakan namanya yang diseret dalam kasus yang terjadi 2020-2021.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |