jpnn.com - Aset milik Nyoman Suwarjana, terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilelang oleh jaksa.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera, pelelangan aset koruptor itu untuk menutupi kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali," kata Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu (3/6/2026).
Kejari Lombok Tengah telah memburu dan aset sang koruptor Nyoman Suwarjana berupa tiga properti mewah di kawasan premium Kota Denpasar, Bali.
"Aset yang disita itu resmi dilelang oleh dengan total nilai limit mencapai Rp 6,23 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi.
Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama aparat penegak hukum.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut," tuturnya.







































