jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM bakal menerapkan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Barat mulai 2 Januari 2026.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Agus Pratiknyo menilai tujuan KDM itu sebenarnya baik, karena ingin menyelesaikan kerusakan-kerusakan jalan di Jawa Barat.
Namun, kebijakan itu jelas sangat membingungkan para pelaku usaha.
Pasalnya, dia, permasalahan terkait ODOL ini masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
“Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok, dan kita juga sudah dimintai masukan terkait masalah ODOL ini. Tetapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan pelaku usaha,” ujarnya.
Kemenko Infrastruktur dan Kemenko Perekonomian saat ini juga tengah membahas solusi terkait dampak pemberlakukan zero ODOL terhadap potensi kenaikan biaya logistik dan harga barang.
Seperti diketahui, pelaku usaha dan sopir truk memprediksi bahwa biaya angkut barang akan meningkat, karena mereka harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut jumlah muatan yang sama, atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan.
Kenaikan biaya logistik ini dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.






































