jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, bukanlah insiden biasa. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk teror terhadap aparat penegak hukum.
"Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu patut menjadi perhatian serius publik. Ini bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) di Komplek Taman Harapan Indah, Medan. Peristiwa ini berlangsung di tengah-tengah Hakim Khamozaro memimpin sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Praswad menegaskan bahwa konteks waktu dan posisi strategis sang hakim membuat insiden ini tidak bisa dianggap kebetulan.
"Dalam beberapa sidang, beliau menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek senilai lebih dari Rp 150 miliar, dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Itu menunjukkan keberanian beliau menerapkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada yang kebal hukum," kata Praswad.
Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi aparat peradilan dari segala bentuk tekanan. Praswad meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran, serta meminta KPK dan Mahkamah Agung memastikan perlindungan menyeluruh bagi hakim.
"Negara harus menjamin keamanan hakim agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan akan rapuh," katanya.
Praswad juga mendesak Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk bertanggung jawab menjamin keselamatan seluruh aparat hukum. "Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror. Tanpa hakim yang berani, keadilan kehilangan maknanya," tutup Praswad. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:








































