Alasan Kejari Bandung Belum Tahan Wawalkot Erwin Meski Berstatus Tersangka

2 hours ago 24

Alasan Kejari Bandung Belum Tahan Wawalkot Erwin Meski Berstatus Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin meski berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Selasa (9/12/2025).

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkap alasan pihaknya belum menahan tersangka Erwin dikarenakan surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun.

Pihaknya masih menunggu surat izin dari pemerintah pusat ihwal penahanan kepala daerah yang terjerat proses hukum.

"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Alex memastikan, sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Adapun untuk waktu kapan penahanan, dia memastikan tinggal menunggu surat tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri," ucapnya.

Disinggung mengenai alasan belum menahan salah satu tersangka lainnya yaitu anggota DPRD dari Fraksi Masdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex belum bisa berkomentar banyak. Dia memastikan sampai saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara.

Untuk diketahui, Erwin ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Kejaksaan ungkap kendala belum tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin meski berstatus tersangka kasus dugaan penyelewenangan wewenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |