jpnn.com, JAKARTA - Nadiem Anwar Makarim melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/9) atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.
PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10).
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menjelaskan pengajuan praperadilan ini untuk mendorong proses hukum yang adil dan transparan.
"Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi dalam keterangan persnya, Kamis (25/9).
Dodi meminta agar proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka.
Dia juga meminta proses penegakan hukum harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pokok permohonan yang diajukan ialah meminta agar PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.