jpnn.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah bersama parlemen sebenarnya memprediksi 14 pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal demikian dikatakan Eddy sapaan Edward Omar Hiariej dalam rapat bersama Komisi XIII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Awalnya, Eddy menuturkan KUHP sudah disahkan Desember 2022, diundangkan pada 2 Januari 2023, dan berlaku Januari 2026.
Menurutnya, pemerintah dari 2 Januari 2023 hingga 2026 melakukan sosialisasi hampir ke 30 lebih provinsi terkait penerapan KUHP baru.
"Jadi sudah selama tiga tahun ini memang kami sosialisasi untuk menyongsong keberlakuan KUHP pada 2026," kata Eddy dalam rapat, Senin.
Dia mengatakan pemerintah saat ini mencatat enam uji materi berkaitan dengan KUHP dilayangkan ke MK dan dua lainnya gugatan pasal di KUHAP baru.
"Delapan uji materi di Mahkamah Konstitusi," lanjut Eddy.
Namun, dia menyebut jumlah enam uji materi di MK sebenarnya masih jauh dari prediksi eksekutif serta legislatif ketika mengesahkan KUHP.














































