jpnn.com - Empat orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di Pasar 16 Ilir, Simpang Air Mancur, dan Monpera Palembang diamankan Polda Sumsel, Kamis (30/10/2025) kemarin.
Pelaku yang diamankan berinisial N (22), G (54), IG (41), dan MN (27). Dari tangan mereka, disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 94.500 yang diduga hasil pungutan liar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli dan premanisme. Kegiatan ini merupakan bentuk tindakan preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Khususnya di titik-titik rawan pungli dan premanisme," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (31/10/2025).
"Saat ini para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Nandang.
Setelah proses klarifikasi dan penyidikan awal, keempatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 yang digelar Polda Sumsel secara serentak di seluruh wilayah jajaran guna menekan angka kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme di ruang publik," kata Nandang singkat. (mcr35/jpnn)


 
 






































