jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah fakta kasus pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.
Berikut 3 fakta terbaru pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, seperti yang disampaikan Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
1. Dua Tersangka Terlibat Pembunuhan Kacab BRI
Dua tersangka pembobol rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar, juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
“Terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K (41) serta DH (39) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant, yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab Bank BRI,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37), yang juga berkaitan dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
C berperan mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.
Tersanka C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.
Lalu ada DH yang menghadiri pertemuan, menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan