3.070 Honorer Mataram Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Masih Ada yang Bergaji Rp 300 Ribu

3 hours ago 8

3.070 Honorer Mataram Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Masih Ada yang Bergaji Rp 300 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram masih dikaji. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sedang mengkaji besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu guna memberikan kepastian penghasilan yang layak bagi mereka.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyebut kajian juga dilakukan untuk memastikan agar sistem penggajian yang akan ditetapkan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.

"Gaji yang diterima pegawai non-ASN (honorer, red) yang kini masih menunggu SK menjadi PPPK paruh waktu bervariasi, sehingga kami harus pikirkan yang gajinya paling kecil," ujar Mohan, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan data, gaji pegawai non-ASN sebanyak 3.070 orang yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu saat ini bervariasi, mulai Rp 300.000 per bulan hingga Rp 2 juta per bulan.

Pemberian gaji pegawai honorer tersebut belum dapat disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2025 sebesar Rp 2,8 juta.

Wali kota mengatakan, dari 3.070 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, termasuk juga satgas dari Dinas Sosial yang diangkat oleh Kementerian Sosial dan gajinya sangat kecil.

"Itulah yang juga harus kami pikirkan, sehingga dalam hal ini kami lebih berhati-hati sebelum menetapkan gaji PPPK paruh waktu sebab kebutuhan anggaran cukup besar," tuturnya.

Terkait dengan itu, wali kota bersama sekretaris daerah (sekda) Kota Mataram masih terus mengaji besaran gaji PPPK paruh waktu dengan mempertimbangkan kondisi posisi fiskal daerah.

Pemkot Mataram masih mengkaji besaran gaji PPPK paruh waktu. Sebanyak 3.070 honorer yang diusulkan masih ada yang bergaji Rp 300 ribu. Sedih!

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |