jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelarian terpidana kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai 4,75 miliar rupiah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya terhenti setelah dua tahun menjadi buron.
Keduanya, ditangkap di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Selasa (2/6) pukul 19.30 WIB.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapan tim cukup kesulitan menangkap dua terpidana yang merupakan anak dan ibu tersebut karena mereka sering berpindah-pindah tempat.
"Tim sempat mengalami kesulitan dala mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital," kata Putu, Rabu (3/6).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar tiga minggu.
Perlu diketahui, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai 4,75 milyar rupiah dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).
Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda 500 juta rupiah dan mengganti kerugian negara sebesar 3,08 milyar rupiah.
Sementara Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara sekama 12 (dua belas) tahun dan denda 500 juta rupiah.




































