jpnn.com - CIREBON – Dua pejabat Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan peringatan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemkot setempat.
Peringatan untuk para ASN disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman.
Kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa Pemkot Cirebon akan menghentikan pembayaran gaji ASN yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, ASN yang tidak masuk kerja dan melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenai penghentian pembayaran gaji.
"Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya di Cirebon, Senin (1/5).
Budi menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir.







































