Wamendagri Bima Arya Berkata Begini soal Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

13 hours ago 7

Wamendagri Bima Arya Berkata Begini soal Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendagri Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut Indonesia memerlukan sistem pemilu berkelanjutan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Bima mengatakan konsep berpikirnya semestinya dengan tidak terus menerus mengubah-ubah sistem pemilihan umum.

"Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg," kata Bima di Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025).

Putusan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilihan umum anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur.

Dengan sistem baru yang akan diberlakukan 2029 nanti, maka pemilu serentak yang memiliki lima surat suara seperti pada pemilu 2024, tidak lagi berlaku.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

"Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan," tuturnya.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut Indonesia memerlukan sistem pemilu berkelanjutan setelah adanya putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |