jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun yang menjadi korban dalam kasus TPPO ini ialah Reni Rahmawati, warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dibawa ke Guangzhou, China.
Kedua tersangka, Y (38) dan JA (30), kini sudah ditahan di Markas Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing, telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e Juncto Pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (28/9).
Hendra menjelaskan peran Y ialah diduga merekrut, memproses dan membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak.
Modusnya ialah tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.