jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kembali melakukan peninjauan ke Jalan Pedati, Rabu (22/4/2026), guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas pedestrian maupun saluran air.
Dalam keterangannya, Dedie menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak melarang masyarakat untuk berjualan, selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya larang aktivitas PKL di Jalan Pedati. Intinya, Pemkot Bogor tidak melarang berjualan selama memenuhi aturan dan ketentuan, tidak melanggar, serta menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kondisi Jalan Pedati yang berada di kawasan Jalan Surya Kencana kini jauh lebih tertata. Jumlah PKL yang sebelumnya memadati area pedestrian dan drainase telah berkurang secara signifikan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional resmi dan tidak lagi bertransaksi di pasar tumpah atau PKL yang melanggar aturan.
Upaya penertiban tersebut berdampak pada penurunan volume sampah di kawasan tersebut. Timbulan sampah yang sebelumnya mencapai 20 ton kini menurun menjadi sekitar 8 ton.
Dedie menjelaskan bahwa para PKL telah diajak untuk menempati lokasi yang lebih tertata, salah satunya di Pasar Jambu. Pemerintah juga memberikan insentif secara bertahap guna mendukung proses relokasi tersebut.
“PKL yang sebelumnya ada telah kami ajak untuk menempati Pasar Jambu, dan mereka setuju. Secara bertahap, kami juga memberikan insentif,” katanya.





































