jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Forum Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengungkap dampak negatif ketika Komisi III DPR RI menerima pengaduan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR," kata Lucius kepada awak media, Rabu (22/4).
Diketahui, Franka pada Selasa (21/4) kemarin menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum ke Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Franka memohon Komisi III DPR dan BAM memanggil kejaksaan agar membahas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang penuh kejanggalan.
Adapun, sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Lucius menyebutkan langkah mengabulkan permohonan bisa dianggap bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara rasuah.
"Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," lanjut dia.
Menurutnya, banyak orang yang berhadapan dengan hukum akan meminta ke DPR menggelar RDPU jika permohonan pihak Nadiem diproses Komisi III.








































