RUU PPRT Disahkan, Ini Poin yang Tertuang Dalam Beberapa Pasal, Silakan Disimak

3 hours ago 16

RUU PPRT Disahkan, Ini Poin yang Tertuang Dalam Beberapa Pasal, Silakan Disimak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

UU PPRT dalam Pasal 15 mengatur hak para PRT, yakni terkait pemberian cuti, THR, hingga jaminan sosial. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4) kemarin atau saat peringatan Hari Kartini, mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi aturan resmi negara.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bersyukur RUU PPRT disahkan setelah perjuangan selama 22 tahun. 

"Hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan dalam pidato saat Rapat Paripurna, Selasa.

Beberapa poin muncul dalam UU PPRT. Semisal, hak para PRT yang diatur Pasal 15, yakni terkait pemberian cuti, THR, hingga jaminan sosial.

Termasuk, para PRT mendapatkan makanan sehat dan akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu.

UU juga mengatur syarat bagi para PRT yang tertuang dalam Pasal 5, yakni minimal berusia 18, memiliki KTP, dan mempunyai surat keterangan sehat.

Selanjutnya, UU Pasal 23 mengatur pelatihan vokasi yang ditujukan bagi calon PRT atau pekerja yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, dan swasta. 

Pembiayaan penyelenggaraan vokasi bersumber dari APBN, APBD, dan atau dari hal lain yang sah sesuai aturan. 

UU PPRT dalam Pasal 15 mengatur hak para PRT, yakni terkait pemberian cuti, THR, hingga jaminan sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |