jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus penjualan alat kejahatan siber berupa phishing tools yang digunakan untuk menipu korban dan mencuri data pribadi.
Kedua tersangka diduga memasarkan perangkat tersebut secara daring kepada pihak lain yang ingin melakukan aksi penipuan digital. Dari hasil penyelidikan, aktivitas penjualan itu telah berlangsung selama beberapa waktu dengan menjangkau sejumlah pembeli.
“Para tersangka menjual phishing tools yang bisa digunakan untuk mencuri data korban,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Selain menjual, pasangan tersebut juga diduga memberikan panduan penggunaan alat tersebut kepada pembeli, sehingga mempermudah praktik kejahatan siber dilakukan oleh pihak lain.
Polisi mengungkapkan bahwa phishing tools merupakan perangkat yang dirancang untuk membuat situs atau pesan palsu yang menyerupai layanan resmi, dengan tujuan mengelabui korban agar menyerahkan data sensitif seperti kata sandi maupun informasi keuangan.
“Alat ini digunakan untuk membuat halaman palsu yang menyerupai situs resmi,” kata petugas.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan dan mendistribusikan phishing tools.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran alat kejahatan siber tersebut serta jumlah korban yang telah terdampak. (antara/jpnn)








































