Versi Ketua Baleg DPR Usul Pemakzulan Wapres Gibran Tak Punya Dasar Hukum

11 hours ago 7

Versi Ketua Baleg DPR Usul Pemakzulan Wapres Gibran Tak Punya Dasar Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai surat yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usul pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak punya dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

"Tidak ada dasar hukumnya. Kalau saya seperti itu," kata Bob menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Menurut Bob, DPR tetap menerima surat forum itu meskipun usul pemakzulan Gibran sebagai Wapres RI tak berdasar.

"Kalau soal usulan itu, kan, diterima sama DPR. Ya, tinggal bagaimana, kan, namanya minta usulan, kan, saran bisa diterima atau tidak diterima," ujar legislator Fraksi Gerindra itu.

DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa ini melaksanakan Paripurna Masa Persidangan IV 2024-2025.

Namun, sidang tidak membacakan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 terkait usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Sidang hanya mendengarkan pidato Ketua DPR Puan Maharani yang satu di antaranya membahas rencana kerja melanjutkan pembahasan delapan Revisi Undang-Undang.

Kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan soal surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usul pemakzulan Wapres Gibran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |