Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus

3 hours ago 15

Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saat Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo turun ke lokasi Karhutla di Siak. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dan polres jajaran Polda Riau tengah menangani 45 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang.

“Polres Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak. Ada 8 LP dengan sembilan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Akhmadi, Senin (7/9).

Dia menjelaskan sejauh ini tercatat seluas 2.958,04 hektare lahan yang terbakar di Riau. Dalam sejumlah perkara, kata Ahmadi, para pelaku menggunakan modus, antara lain membuka lahan dengan cara dibakar untuk menekan biaya operasional.

“Ada juga sejumlah lokasi berada di kawasan APL, HPK/HPT, hutan produksi, hingga kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Saat ini masih berproses,” jelasnya.

Menurut Akhmadi, penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap pembakaran lahan di masyarakat, tetapi mencakup aktivitas terkait karhutla di sejumlah kawasan hutan. “Kami menegaskan tidak ada toleransi. Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Dia mengimbau imbau tidak ada lagi masyarakat maupun korporasi yang melakukan pembakaran lahan. “Akan ditindak tegas,” tegasnya. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Usut karhutla Riau, polisi telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dari 45 kasus.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |