jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/9).
Agenda pembahasan, yakni penyampaian TAPD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan pertemuan tersebut untuk meninjau kembali hasil pembahasan Banggar sebelumnya.
Dia menyampaikan tidak ada perubahan maupun pergeseran anggaran dan kegiatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah terkait alokasi anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut bukan merupakan pengurangan anggaran yang berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Melainkan penundaan alokasi yang akan disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran atau cleansing data.
“Sebetulnya bukan pengurangan ya, penundaan. Penundaan anggaran itu tidak mengurangi pelayanan BPJS,” kata Suhud dalam keterangannya yang diterima jpnn.com, Senin (7/9).
















































