PP 26/2026 Titik Balik Perjuangan Dosen PPPK Menjadi PNS

2 hours ago 17

Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN)) Yumnawati, S.Pd., M.Sc. Foto: Dokumentasi FAIN.

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan 25 Juni 2026 menjadi bagian paling krusial dalam perjalanan panjang dosen berstatus PPPK di Indonesia. PP itu dapat menjadi landasan hukum bagi pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen yang berada di lingkungan instansi pemerintah khususnya perguruan tinggi negeri. 

"Regulasi ini memberikan kans bagi PPPK dosen untuk bertransisi menjadi PNS dosen yang secara status, kesinambungan karier akademik, penghargaan terhadap masa pengabdian, dan ruang berkembang sebagai tenaga profesional dalam menjalankan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, lebih terbuka," tutur Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN)) Yumnawati, S.Pd., M.Sc. kepada JPNN, Senin (7/9).

Selama beberapa tahun, lanjut dia, dosen PPPK berada dalam situasi beban kerja yang sama beratnya dengan dosen ASN, mulai dari mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis artikel publikasi, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Namun, desain PPPK berbasis perjanjian kerja menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan karier jangka panjang. Keresahan itu kian terasa ketika ruang pengembangan jabatan fungsional, akses terhadap studi lanjut, jaminan kesejahteraan, serta kepastian masa depan setelah berakhirnya kontrak kerja, masih menyisakan ketidakpastian.

Dia menegaskan bahwa PP 26/2026 tidak hadir dalam ruang hampa. Sejatinya, kata dia, PP itu merupakan manifestasi dari perjuangan panjang berbagai organisasi dan forum PPPK dosen di Indonesia dalam menempuh jalur advokasi. Baik itu melalui diskusi publik, audiensi, konsolidasi, penyampaian aspirasi ke DPR, Kemdiktisaintek, judicial review UU ASN ke Mahkamah Konstitusi, hingga menyampaikan memorandum kepada Presiden Prabowo Subianto agar PPPK dosen bisa beralih status menjadi PNS dosen.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa advokasi dosen PPPK berlangsung melalui banyak pintu dan kelompok, bukan kerja satu organisasi saja, baik tersorot di ruang publik maupun tidak terpublikasi. "Adanya klaim salah satu organisasi dosen PPPK yang secara legalitas pun sebenarnya dipertanyakan, tentu saja sangat disayangkan," tuturnya.

Yumnawati memaparkan bahwa dosen merupakan profesi intelektual yang menjunjung tinggi nilai akademik, integritas, dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, setiap sikap, pernyataan, dan tindakan yang dilakukan mengatasnamakan perjuangan, hendaknya senantiasa dilandasi etika, moral serta semangat kolektif.  Dia mengatakan bahwa yang perlu dilakukan saat ini bukanlah sibuk mencari pengakuan atas peran masing-masing, karena keberhasilan ini bukanlah milik satu kelompok, melainkan hasil dari perjuangan kolektif.

Tantangan selanjutnya ialah bagaimana seluruh forum maupun asosiasi dosen PPPK yang ada di Indonesia membangun soliditas dan kolaborasi dalam rangka mengawal PP tersebut. Hal supaya PP itu dapat bermuara pada terwujudnya transisi dosen PPPK menuju PNS secara objektif dan berkeadilan

Dia mengatakan terbitnya PP 26/2026 lebih tepat dimaknai sebagai pertemuan antara kebutuhan negara menata sumber daya manusia pendidikan tinggi dengan aspirasi kolektif yang terus disuarakan. Regulasi pada akhirnya merupakan kebijakan pemerintah melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, tekanan data, argumentasi akademik, dan dialog publik dari berbagai forum PPPK dosen, ikut membentuk ruang kebijakan yang makin sulit untuk diabaikan.

PP 26 Tahun 2026 menjadi titik balik perjuangan dosen PPPK menggapai masa depannya menjadi PNS.

Read Entire Article
| | | |