jpnn.com - BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap guru mengaji berinisial AR (44) di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
AR diduga melecehkan remaja perempuan berusia 13 tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, perbuatan bejat AR terbongkar seusai korban menceritakan pengalaman pilunya kepada keluarga pada 20 Juli 2025.
Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Orang tuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) langsung menangkap pelaku,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7).
Pelaku AR dikenal sebagai ustaz yang mengajar mengaji di rumahnya.
Perbuatan keji AR kepada korban dilakukan dengan modus memanggil korban masuk ke kamarnya di antara waktu mengaji tersebut.
Di ruangan itu, AR mulanya melakukan semacam evaluasi keseharian korban.