jpnn.com, KOTA TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kanwil Bea Cukai Aceh terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Upaya tersebut terwujud melalui pengawasan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan operasi pasar.
Dalam rangka gelaran Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten menyambangi Jatiuwung, Kota Tangerang untuk bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pengiriman dalam meminimalkan celah distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik.
"Sinergi antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan transparan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (21/7).
Selain pengawasan ke perusahaan jasa titipan, Kanwil Bea Cukai Banten juga mengunjungi sejumlah warung dan pedagang eceran di Benda, Kota Tangerang untuk mengedukasi para pelaku usaha kecil mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukumnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam distribusi produk ilegal.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 96.360 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.