jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti sisi transparansi terhadap kegiatan anggota DPR saat melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing.
Dia berkata demikian saat menanggapi kabar kenaikan tunjangan reses anggota DPR dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.
"Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses serta kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik," kata Lucius kepada awak media, Senin (13/10).
Dia mengatakan tunjangan reses Rp700 juta sangat mungkin diselewengkan ketika laporan kegiatan tak transparan.
"Nilai tunjangan reses Rp 700 juta per sekali reses per anggota itu sangat mungkin tak semuanya digunakan untuk kegiatan reses, tetapi justru dipakai untuk keperluan pribadi anggota," kata dia.
Diketahui, reses adalah kegiatan yang dilaksanakan anggota DPR RI menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Lucius mengatakan penyelewengan penggunaan dana reses sangat mungkin terjadi ketika pertanggungjawaban tak ada.
"Bayangkan, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang nyaris tertutup, anggota DPR bisa suka-suka memanfaatkan uang Rp 700-an juta setiap kali reses," lanjut dia.