jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyebut pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto sudah memenuhi prinsip ketatanegaraan.
Sebab, kata dia, pemberian abolisi dan amnesti sudah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR pada Kamis (31/7) malam.
"Ya, itu, kan, sudah menjadi keputusan bersama. Artinya bahwa dengan prinsip pemerintah yang sudah mendalami dan mengkajinya," kata Hero sapaan Herman Khaeron kepada awak media di Jakarta, Jumat (1/8).
Legislator DPR RI itu menilai pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong serta Hasto untuk kepentingan besar memenuhi keadilan.
"Ya, untuk kepentingan yang lebih besar dan kemudian rasa keadilan dan tentu dengan kajian-kajian tertentu dari pemerintah presiden mengambil keputusan," ujar Hero.
Toh, dia mengingatkan, Presiden RI memang punya hak menerbitkan abolisi dan amnesti bagi narapidana melalui persetujuan DPR.
"Kalau DPR telah menyetujuinya, ya, berarti bahwa keputusan ini sudah menjadi keputusan bersama," ungkap Hero.
Dia menyebutkan Demokrat mendukung pemberian abolisi dan amnesti, karena seribu lebih narapidana yang menerima.