TKD Dipangkas, Wali Kota Bandung Hapus Anggaran Mamin RSUD & Matikan AC Kantor

2 hours ago 5

TKD Dipangkas, Wali Kota Bandung Hapus Anggaran Mamin RSUD & Matikan AC Kantor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dipastikan mengefisiensikan anggaran setelah dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat menyusut Rp 600 miliar untuk APBD 2026.

Sejumlah belanja yang tadinya dianggarkan, beberapa di antaranya akan dihapus.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, efisiensi ini dipastikan tidak akan menyentuh belanja daerah yang masuk enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial.

“Pembiayaan tidak semua, tetapi efisiensi yang terbesar tentunya adalah untuk program-program, bukan program sih belanja sehari-hari para pimpian. Itu jauh berkurang, sehingga kami betul-betul efisiensinya banyak,” kata Farhan, dikutip Selasa (21/10/2025).

Selain itu, Farhan menyampaikan, beberapa belanja yang jelas akan dipangkas yakni makan dan minum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga konsumsi listrik di kantor-kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi ini, iya kantor DPRD, sudah hemat. Karena AC-nya sudah dimatikan. Pokoknya semua keseluruhan OPD terdampak juga rata-rata. Bahkan sampai RSUD saja yang biasanya menyediakan makan minum (mamin) untuk para karyawan, ya itu dihilangkan juga,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, tetap akan berusaha untuk mendapatkan pendapatan dari sumber lainnya, termasuk memanfaatkan program-program pemerintah pusat yang ada di daerah. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, juga Kementerian Keuangan.

Pemkot Bandung dipastikan mengefisiensikan anggaran setelah dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat menyusut Rp 600 miliar untuk APBD 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |