jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah. Cara ini dinilai dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, metode penanganan sampah menggunakan insinerator mini dapat menghasilkan emisi berbahaya. Dampak dari emisi itu, menurutnya, lebih berbahaya ketimbang penumpukan sampah.
"Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," kata Hanif saat ditemui di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Dia menuturkan, zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini beracun dan bersifat persisten juga dapat bertahan lama di udara. Sehingga dampak terhadap masyarakat dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas," tuturnya.
"Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," ungkapnya.
Menurutnya, penumpukan sampah masih bisa ditangani dengan pengelolaan Lindi dan pemrosesan lanjutan. Kendati demikian, saat sampah menjadi polisi udara, risiko pencemarannya tidak dapat dikendalikan.
"Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita," ujarnya.











































