jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi yang belakangan muncul terkait perkara Nadiem Makarim tidak akan memengaruhi proses persidangan.
Menurutnya, hakim dan jaksa akan tetap berfokus pada pembuktian dakwaan yang kini telah memasuki tahap krusial.
Hibnu mengatakan, sah-sah saja jika pihak Nadiem berupaya membangun opini seolah kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu serupa dengan kasus Tom Lembong. Namun, penilaian tersebut tetap harus diuji secara hukum di ruang sidang.
“Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” kata Hibnu, Jumat (16/1/2026).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya konten di media sosial yang menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bentuk politisasi. Nadiem saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hibnu menegaskan, eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak dapat serta-merta dianggap benar. Apalagi, eksepsi tersebut telah ditolak majelis hakim, sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Hibnu menjelaskan, dalam tahap pembuktian, nilai suatu alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan. “Dimana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan.














































