Tipu Petani Rp550 Juta, Eks Anggota DPRD Inhu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya   

7 hours ago 6

Tipu Petani Rp550 Juta, Eks Anggota DPRD Inhu Ditangkap Polisi, Begini Modusnya   

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks anggota DPRD Inhu yang ditangkap Polres. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014–2019 berinisial MRL resmi ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta.

Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang petani yang menjadi korban dalam proyek fiktif pembangunan SPBU mini (Pertamina Desa/Pertades).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan MRL diduga kuat menipu korban berinisial TP (55), seorang petani dari Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, dengan dalih investasi pembangunan Pertades yang tak pernah terealisasi.

“MRL telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian korban mencapai Rp550 juta,” kata Fahrian Sabtu (2/8).

Kasus ini berawal sejak Desember 2021, ketika korban mentransfer uang dalam beberapa tahap ke rekening MRL.

Uang tersebut disebut sebagai modal kerja sama untuk pembangunan Pertades yang dikelola PT MTI.

Namun, setelah ditelusuri, proyek tersebut fiktif dan nama korban tidak pernah tercatat dalam data perusahaan.

“Modusnya cukup rapi. Tersangka mencatut nama perusahaan resmi dan menawarkan iming-iming keuntungan besar dari pengelolaan SPBU mini,” jelas Misran.

Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang petani yang menjadi korban dalam proyek fiktif pembangunan SPBU mini (Pertamina Desa/Pertades).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |